Alvaro Kadja
06 Mei 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Besana merupakan lembaga yang menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi penting dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa agar berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
BPD menjadi perwakilan masyarakat desa dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan maupun kebijakan desa.
BPD Desa Besana memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
BPD menerima berbagai masukan, saran, dan keluhan masyarakat terkait pelayanan, pembangunan, dan kebijakan desa.
BPD bersama Kepala Desa membahas serta menyetujui rancangan peraturan desa demi kepentingan masyarakat Desa Besana.
BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran desa, dan pelayanan publik agar berjalan sesuai aturan.
BPD turut mengawal pembangunan desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
BPD menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam proses pembangunan dan pelayanan desa.
BPD memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan. Dengan adanya BPD, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ikut terlibat dalam pembangunan desa.
Keberadaan BPD Desa Besana diharapkan mampu mendukung terciptanya pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
BPD bukan lembaga oposisi pemerintah desa, melainkan mitra kerja yang bersama-sama membangun Desa Besana melalui musyawarah, pengawasan, dan penyusunan kebijakan desa secara demokratis.
Kerja sama yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa Besana menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.