Alvaro Kadja
06 Mei 2026
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan tanah dan bangunan oleh masyarakat. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, infrastruktur desa, pelayanan masyarakat, dan berbagai kebutuhan pemerintahan daerah.
Di Desa Besana, pembayaran PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan desa seperti perbaikan jalan, penerangan, saluran air, fasilitas ibadah, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Setiap wajib pajak yang memiliki tanah maupun bangunan diwajibkan membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Besana dapat mengetahui tagihan PBB melalui:
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui:
Pembayaran PBB tepat waktu membantu menghindari denda administratif dan mendukung kelancaran program pembangunan desa. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut berpartisipasi dalam kemajuan Desa Besana secara berkelanjutan.